Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Mansukh dan Nasikh

Makalah Mansukh dan Nasikh

Al-Qur’an adalah kalamullah yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaannya di dunia dan di akhirat. Dari awal hingga akhir, Al-Qur'an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Dalam Al-Qur’an terkandung banyak hikmah dan pelajaran. Al-Qur’an memuat ayat yang mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, tentang cerita-cerita, seruan kepada uma tmanusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah, muamalah, dan lain lain.

Makalah Mansukh dan Nasikh

Al Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara terperinci, ada pula yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih bersifat umum dan global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh

Berdasarkan uraian diatas masalah yang akan dijadikan fokus penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut

  1. Apa pengertian dari Mansukh?
  2. Apa Pengertian dari Nasikh?
  3. Apa saja syarat nasakh?
  4. Bagaimana pembagian nasakh?

Untuk memperjelas arah penelitian ini, dirumuskan tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui definisi dari Mansukh.
  2. Untuk mengetahui definisi dari Nasikh.
  3. Untuk mengetahui syarat dari nasakh.
  4. Untuk mengetahui pembagian dari nasakh.

Pengertian mansukh menurut bahasa berarti sesuatu yang dihapus/dihilangkan/dipindah ataupun disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’, mansukh ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang kemudian. Tegasnya, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum

Dari segi etimologi, para ulama’ Ulumul Qur’an mengemukakan arti kata nasakh dalam beberapa makna, diantaranya adalah menghilangkan, memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain, mengganti atau menukar, membatalkan atau mengubah, dan pengalihan..Nasakh dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqh adalah membatalkan hukum syar’i dengan dalil yang datang kemudian, yang menunjukkan pembatalan, secara tersurat atau tersirat, baik pembatalan secara keseluruhan ataupun pembatalan sebagian, menurut keperluan yang ada. Atau: Melahirkan dalil yang dating kemudian yang secara implisit menghapus pelaksanaan dalil yang lebih dulu.

Untuk mendapatkan makalah lengkapnya, klik disini.

Untuk mendapatkan file presentasinya, klik disini.

Post a Comment for "Makalah Mansukh dan Nasikh"